Insurance

Insurance

Minggu, 29 September 2019

Mengawetkan Aset dengan CERDAS

Sedikit Sharing Mengenai Asset Preservation dan solusi yang ada di perusahaan asuransi di Indonesia (contoh ilustrasi gambar terlampir)

“Mengawetkan” Aset dengan Cerdas

Tri Djoko Santoso, Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:04 WIB

Pernahkan Anda mendengar istilah aset preservasi (preservation asset)? Jenis aset ini sangat popular dan banyak digunakan untuk melestarikan atau “mengawetkan” uang sehingga dapat dipakai untuk jangka panjang dalam strategi alokasi aset pribadi. Ada dua tipe alokasi aset dalam ilmu perencanaan keuangan, yaitu aset investasi dan aset personal.

Sesuai namanya, aset investasi bertujuan untuk mencari peluang akumulasi agar aset tersebut dapat tumbuh berkembang. Prinsip high risk - high gain sering digunakan untuk menggambarkan besaran saham dalam aset investasi. Berbeda dengan aset personal yang umumnya digunakan untuk pribadi, misalnya dana pensiun dan dana warisan. Prinsip konservatif, pasti, aman dan terkendali dipakai untuk pertumbuhan aset personal sehingga biasanya disimpan dalam deposito bank, reksadana pasar uang, dan reksadana obligasi jangka pendek, serta tambahan sedikit saham blue chip.

Kalau kita melihat sekeliling kita, banyak pemilik aset personal di Indonesia dengan usia 40an yang menyimpan jangka panjang uangnya di bank. Nah, aset preservasi merupakan bagian dari aset personal dengan tujuan lebih spesifik. Aset preservasi dipisahkan dari jenis aset personal lainnya dan dialokasikan dalam polis asuransi jiwa yang menjanjikan kepastian seperti misalnya polis asuransi jiwa dwiguna. Aset preservasi cocok digunakan terutama di komunitas yang literasi keuangannya sangat rendah, misalnya index literasi keuangan di Indonesia yang hanya 27,9%.

Aset preservasi di rekomendasi karena dapat membantu Anda untuk hal-hal berikut. Menyediakan manfaat asuransi saat pensiun yang diterima secara sekaligus di awal pensiun dan bertahap. Diterima di awal pensiun digunakan untuk melunasi hutang dan selanjutnya diterima secara bertahap dalam jangka waktu panjang misalnya 20 tahun. Cara ini akan membantu para pensiunan untuk melestarikan dana pensiunnya dan membantu mereka dalam belanja bijak. Bila pemilik aset preservasi meninggal, aset preservasi dapat diwariskan kepada keluarga yang dia inginkan tanpa harus menulis surat wasiat dan melengkapi dokumentasi yang dipersyaratkan untuk mencairkan uang di bank. Warisan tunai akan diterima ahli waris secara bertahap mengikuti kontrak yang direncanakan pemilik aset.

Cara penerimaan bertahap ini akan membantu memastikan likuiditas para ahli waris selama jangka waktu tertentu. Ahli waris memiliki kesempatan menerima sejumlah uang besar yang diterima sekaligus di akhir kontrak asuransi jiwa. Penerimaan manfaat tunai pada saat pensiun dan warisan adalah tax-efisien karena pada hakekatnya pembayaran manfaat asuransi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Manfaat uang pertanggungan yang dibayarkan perusahaan asuransi tidak dibayarkan kepada penerima manfaat namun digunakan untuk mengisi aset preservasi. Bila sebagian dari manfaat yang diterima tersebut di alokasikan untuk membeli polis asuransi jiwa yang baru, maka aset preservasi akan berguna untuk lintas generasi.

Pendekatan “preserving uang” merupakan cara yang sering digunakan para perencana keuangan. Tinjau segera alokasi aset-aset Anda dan bentuk aset preservasi, maka rencana legacy Anda untuk jaminan kesejahteraan lintas generasi dapat tersedia.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "“Mengawetkan” Aset dengan Cerdas"
Penulis: Tri Djoko Santoso
Read more at: https://investor.id/investory/mengawetkan-aset-dengan-cerdas




Berbisnis di Bisnis Asuransi Jiwa

Apakah anda adalah insan marketing di bidang asuransi jiwa, banking, MLM, property atau automotive..?
Ada keinginan untuk berpindah core bisnis ke dunia asuransi jiwa, baik yang reguler atau premium..?
Dan memiliki keinginan untuk berkarir di dunia asuransi jiwa di Manulife..?
Atau ingin memilki bisnis sendiri di dunia asuransi jiwa..?
Atau ingin berkarir sebagai agent asuransi jiwa di Manulife tetapi memiliki Allowance..?
Atau ingin memiliki bisnis dengan waktu yang fleksibel dan income tak terbatas..??

Jika salah satu atau salah dua dari point diatas adalah hal yang selama ini anda pikirkan, jangan ragu untuk berdiskusi dengan saya baik via call/WA 081361333856.

Untuk jadwal ketemu, silahkan isi link RSVP berikut :
https://forms.gle/o5dWMk3VTCY7kyng6




Mempersiapkan Warisan dengan cepat, tepat dan BIJAK

Mempersiapkan warisan bagi keluarga tercinta, pastinya merupakan keinginan yg dimiliki semua orang terutama para orangtua..
Masalahnya, bisa jadi kondisi kita saat ini tidak memungkinkan atau tidak mendukung untuk kita mempersiapkan warisan kepada keluarga tercinta..
Penyebabnya mungkin karena kondisi keuangan, income ataupun memang kita juga sebelumnya tidak diwarisi apapun..
Tapi kondisi ini bisa dipecahkan dengan memiliki proteksi polis asuransi, seperti yang tergambar pada konsep dibawah ini...

Seperti apa konsepnya ataupun solusinya, jangan ragu untuk menghubungi saya di 081361333856 untuk sekedar berbincang untuk membahas hal ini..

Senin, 26 Agustus 2019

Analogi Kapal Titanic dengan Asuransi Jiwa

Kapal Pesiar Sebesar dan Semegah Titanic, walau pernah dinyatakan oleh pemilik dan pembuatnya tidak akan tenggelam, tapi siapa sangka, ternyata karena benturan, harus tenggelam...tapi setidaknya, di kapal segede ini, tetap memiliki sekoci sekoci yg walau tidak bisa menyelamatkan seluruh penumpang...

Analogi yg sama berlaku buat kita yg mungkin secara KEUANGAN tidak disangsikan lagi sangat kuat dan luar biasa POWERFULL...
Tetapi namanya hidup didunia, segala sesuatu mungkin terjadi, tetapi setidaknya ketika YANG MUNGKIN TERJADI itu terjadi, anda mempunyai sekoci sekoci sebagai penyelamat KEUANGAN anda hingga tidak membuat KEUANGAN ANDA TERPURUK....


Sudahkah kita mempersiapkan sekoci sekoci penyangga KEUANGAN kita...???

#JadiAndalan
#AndalanKeluarga
#BerHIKMATbukanBERHIKMAH

Apakah ada produk asuransi yang konsepnya seperti produk Offshore Trust di luar negeri..?

Ingin tau dan memiliki produk asuransi jiwa di perusahaan asuran jiwa terbaik di Indonesia yang mempunyai solusi produk "seperti konsep" Offshore Trust di luar negeri..?
Ingin mengetahui seperti apa solusi produknya..?

Silahkan hubungi saya call/WA 081361333856....atau klik link berikut untuk informasi seputar produk tersebut...
https://www.manulife.co.id/…/pensiun/mifuture-income-protec…

Bisnis dan Berbisnis di Asuransi Jiwa sebagai Agent atau Leader...

Apakah anda adalah insan marketing di bidang asuransi jiwa, banking, MLM, property atau automotive..?

Ada keinginan untuk berpindah core bisnis ke dunia asuransi jiwa, baik yang reguler atau premium..?
Dan memiliki keinginan untuk berkarir di dunia asuransi jiwa di Manulife..?
Atau ingin memilki bisnis sendiri di dunia asuransi jiwa..?
Atau ingin berkarir sebagai agent asuransi jiwa di Manulife tetapi memiliki Allowance..?
Atau ingin memiliki bisnis dengan waktu yang fleksibel dan income tak terbatas..??

Jika salah satu atau salah dua dari point diatas adalah hal yang selama ini anda pikirkan, jangan ragu untuk berdiskusi dengan saya baik via call/WA 081361333856.


Untuk jadwal ketemu, silahkan isi link RSVP berikut :
https://forms.gle/o5dWMk3VTCY7kyng6

Rabu, 14 Februari 2018

Proteksi Dana Pendidikan

Dana Pendidikan

Persiapan Adalah Kunci Keberhasilan
Peningkatan Biaya Pendidikan Cukup Signifikan Dari Tahun ke Tahun...
Jangan Korbankan Kualitas Pendidikan Anak Kita Gegara Kita Gagal Mempersiapkan Jauh Hari Sebelumnya...
Dan Jangan Lupa, Lengkapi Persiapan Dana Pendidikan Anak Anda Dengan Proteksi Yang Maksimal...

Telah Hadir Produk Terbaru Manulife Indonesia : Manulife Education Protector
Jaminan Dana Pendidikan Buah Hati Anda...
Segera Hubungi Tenaga Tenaga Pemasar Kami Yang Handal Untuk Mengetahui Seperti Apa Gambaran Produk Tersebut...
Jadilah Pembeli Yang Bijak, Teliti Sebelum Membeli...
Sesuaikan Dengan Kebutuhan dan Kemampuan Jangka Panjang Anda...
Jadilah Andalan Bagi Buah Hati

Untuk Konsultasi silahkan telp / WA ke Jimmy 081361333856

Rabu, 20 Desember 2017

Sekedar Berbagi

Sekedar Berbagi...
Beberapa waktu yang lalu saya dihubungin seorang teman yg sdh lama tdk bertemu.
Singkat cerita dia ajak ketemuan karena dia ingin dengar2 produk asuransi Manulife yg pernah saya kirim buat dia.
Kemarin saya jadi ketemuan dan akhirnya dia membeli 2 polis untuk dirinya dan suaminya.
Sambil santai ngopi saya tanyakan kenapa dia bisa terbuka pikirannya untuk membeli polis asuransi, sedikit terkejut saya mendengar penjelasannya, dia katakan karena dia tdk ingin kalau suaminya terjadi apa2 dia harus bersusah payah mencukupi biaya hidup buat anak2, dan apa bila terjadi resiko sakit dia tdk mau harus menghabiskan uang tabungan suaminya dan mengganggu rencana masa depan buat anak2nya.
Sangat luar biasa.
Kemudian saya tanyakan sumber keuangan dan apakah suaminya tau, karena premi yg dia bayar lumayan besar.
Lebih terkejut lagi saya dengar penjelasannya,
Dia katakan sumber dana adalah dari uang bulanan dan suaminya tau dan setuju.
Katanya suaminya setuju karena suaminya sayang sama keluarga dan suaminya memahami keputusan yg diambil adalah demi kepentingan buat keluarga mereka.
Sangat luar biasa
Semoga kisah ini bisa menginspirasi keluarga yg lain juga.
Mau tau produk apa yg dibeli teman saya tsb..??
Hubungi Saya
Jimmy C Silaen
081361333856

Resiko

 
Resiko
Tak Ada Yang Bisa Menebak Kapan Resiko Kehidupan Terjadi...
Tak Ada Yang Bisa menghindar ketika resiko kehidupan menghampiri...
Tak Ada Yang Bisa Mengelak Besarnya Biaya Kalo Resiko Kehidupan terjadi...
Tetapi Dampak Resiko Kehidupan Secara Finansial dapat kita Alihkan ke Pihak Lain...

Sudahkah Kita Mempersiapkan Kehidupan Masa Depan Kita tanpa harus Mengorbankan Tabungan atau aset yang sudah dikumpulkan sekian lama hanya ketika resiko terjadi....

Tak ada yang memikirkan BAN SERAP mobil ketika jalanan lancar dan tanpa masalah, tetapi ketika memasuki hutan gelap dan BAN PECAH/BOCOR, apakah yang pertama kali kita pikirkan, BAN SERAP...

Orang Bijak Taat Pajak
Orang Pintar Minum *******
Orang Sayang Keluarga Punya Asuransi...

Jumat, 20 Oktober 2017

Sakit Kritis

SAKIT

Tak ada yang pengen sakit...
Tapi tak bisa juga nolak kalo dah kena sakit..
Gak bisa pula request sakit yang ringan ringan atau mau sakit apa...
Kena sakit yang ringan macam Tipus, Demam Berdarah & Malaria juga bukannya enak, siapa yang suka siapa yang mau, karena biaya juga mahal...
Tapi kalo kena sakit kritis, waduh, bahaya, bukan hanya secara psikologis terguncang, aset dan tabungan juga bisa terguncang...bukan apa apa, biayanya mahal...
Tak ada yang pengen sakit, tapi kalo dah kena sakit kritis, seperti tadi, keluarga juga terguncang..

Lain hal kalo kita sakit kritis, ada TEMAN AKRAB, SAUDARA KANDUNG, TEMAN ALUMNI, TEMAN AKRAB, KEDAN, KONCO, KAWAN NGUMPUL atau siapapun yang MAU BAYARIN UANG BEROBAT SAKIT KRITIS KITA..

So, orang bilang persiapan kunci keberhasilan..
Bukan mau siap siap berhasil sakit, tapi kalo terjadi, keluarga, aset dan tabungan jangan sampai terguncang..
Telah hadir produk penyakit kritis dengan hanya membayar 5 tahun dan diproteksi 20 tahun, mau UP berapapun boleh..
Hebatnya, selama 20 tahun tidak terjadi resiko, 160% Premi yang sudah dibayar dikembalikan.
Malah kalo terjadi sakit kritis, 100% UP Kritis plus 100% Premi anda akan dikembalikan..
Kalau dibilang bilang, INI ASURANSI GRATIS...

Jadilah Andalan Keluarga dalam setiap situasi, apalagi ketika kita mengalami sakit..

Kita Cinta Tuhan yang tidak kita lihat, tapi JANGAN MENELANTARKAN orang yang kita cintai di DEPAN MATA.

GOD BLESS US

Rabu, 25 Januari 2017

Menghitung Uang Pertanggungan Polis Asuransi

Proteksi dasar dari produk asuransi meliputi proteksi jiwa. Jika bercerita mengenai proteksi jiwa, maka kita akan membahas mengenai UP (uang pertanggungan).
Jika anda memiliki polis asuransi jiwa, sudah seharusnya total UP yang anda miliki dari seluruh polis asuransi anda miliki sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau sudah melalui perhitungan yang tepat. Jadi, UP itu harus dihitung, bukan dirasa, diraba, dipikir atau diduga.

Ada rumusan standar untuk menghitung berapa UP yang seharusnya kita miliki.
Sebelumnya kita harus mengetahui, bahwa manfaat UP secara umum diberikan jika terjadi resiko meninggal dunia terhadap si tertanggung.
Jadi, dalam istilah yang lain, UP itu akan diwariskan atau diberikan kepada penerima manfaatnya.
Jadi UP dapat kita katakan WARISAN. Dan WARISAN dapat kita katakan adalah ASET yang akan diberikan kepada si pewaris.
Sehingga secara tidak langsung UP adalah ASET.
Sehingga konsep UP adalah kita mencicil WARISAN atau mencicil ASET yang akan kita berikan kepada pewaris kita.
So, berapa UP yang selayaknya harus kita punyai dari seluruh total polis yang sudah dan akan kita punya.
Rumusnya simpel :
UP = ((Income perbulan x 12 bulan)/*asumsi rata rata bunga deposito)
misal : gaji kita perbulan 10 Juta, asumsi rata rata suku bunga deposito 6%, maka UP kita adalah :
UP = ((10 Juta x 12 bulan)/ 6%) = 2 M
Berarti, kalo anda mempunyai polis asuransi, pastikan total UP dari keseluruhan polis anda adalah lebih atau sama dengan 2 M.

Jadi, pengertian UP 2 M adalah kalo terjadi resiko terhadap kita sebagai tertanggung, maka dengan 2 kondisi misal :
1. UP 2 M tersebut akan diterima ahli waris kita dalam hal ini misalnya istri kita, kalo misal uang tersebut dimasukkan ke dalam tabungan biasa, dan istri akan mengambil sebesar 10 Juta tiap bulan karena tau income kita tiap bulan sebesar 10 Juta, maka mereka setidaknya bisa hidup dengan 2 M tersebut selama 200 bulan atau sekitar 16,5 tahun.
2. Atau dengan cara yang sedikit lebih bijak, istri kita menabungkan uang 2 M tsb kedalam deposito berjangka 12 bulan dengan asumsi bunga 6%, maka akan menerima bunga sebesar 120Juta setahun atau setara dengan 10 Juta sebulan, sesuai dengan income kita.

Penjelasan diatas menggambarkan bahwa UP adalah WARISAN adalah juga ASET yang bisa kita cicil. Pengertian cicil adalah dengan kita menabung di tabungan ASURANSI plus PROTEKSI.

Ingin info lebih lanjut, hubungi Jimmy C. Silaen, 081361333856 atau email di 51l4en@gmail.com

Salam Asuransi.

Selasa, 24 Januari 2017

Mempersiapkan Rencana Asuransi Dana Pendidikan Anak Anda

Mempersiapkan Rencana Asuransi Dana Pendidikan Anak Anda


Sebagai orang tua, pastinya kita ingin mempersiapkan dan memberikan pendidikan yang baik dan terbaik bagi anak anak kita. Sehingga pastinya, semenjak anak anak kita lahir, seharusnya kita sudah mempersiapkan dan memperhitungkan berapa dana pendidikan yang harus kita persiapkan dari sekarang.
Sebagai contoh :
Misal usia kita sekarang 30 tahun, dan anak kita 0 tahun, maka, kita harus mempersiapkan :
-  Dana masuk Sekolah Dasar (SD)
   Dimana rencana kita nanti anak kita akan SD, misal di SD A, kalo kita survey misal sekarang
   biaya masuk dan biaya selama SD 6 tahun di SD A adalah 10 Juta (contoh), karena anak kita akan
   masuk SD 6 tahun lagi, maka future value dari 10 Juta dengan asumsi inflasi 10% adalah 1,77* x
  10 Juta = 17.700.700 rupiah. *angka 1,77 adalah faktor pengali dari tabel future value terlampir
-  Dana masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
   Dimana rencana kita nanti anak kita akan SMP, misal di SMP B, kalo kita survey misal sekarang  
   biaya masuk dan biaya selama SMP 3 tahun di SD A adalah 20 Juta (contoh), karena anak kita
   akan masuk SD 12 tahun lagi, maka future value dari 20 Juta dengan asumsi inflasi 10% adalah
   3,13* x 20 Juta = 62.600.000 rupiah. *angka 3,13 adalah faktor pengali dari tabel future value
   terlampir
-  Dana masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) 
   Dimana rencana kita nanti anak kita akan SMA, misal di SMA C, kalo kita survey misal
   sekarang biaya masuk dan biaya selama SMA 3 tahun di SMA C adalah 35 Juta (contoh), karena
   anak kita akan masuk SD 15 tahun lagi, maka future value dari 35 Juta dengan asumsi inflasi 10%
   adalah 4,17 * x 35 Juta = 145.950.000 rupiah. *angka 4,17 adalah faktor pengali dari tabel future
   value terlampir
-  Dana masuk Perguruan Tinggi (PT)
   Dimana rencana kita nanti anak kita akan kuliah, misal di PT D, kalo kita survey misal
   sekarang biaya masuk dan biaya selama 5 tahun kuliah di PT D adalah 70 Juta (contoh), karena
   anak kita akan masuk kuliah 18 tahun lagi, maka future value dari 70 Juta dengan asumsi inflasi
   10% adalah 5,56 * x 70 Juta = 389.200.000 rupiah. *angka 5,56 adalah faktor pengali dari tabel
   future value terlampir
Sehingga dari perhitungan diatas, kita akan menghitung, berapa dana perbulan yang harus kita persiapkan. Kalo dengan hitungan normal, atau asumsi ditabungan biasa, maka dana perbulan yang harus kita persiapkan akan sangat besar sekali, dimana kita akan menjumlah keseluruhan biaya selama SD, SMP, SMA dan PT menjadi Rp. 615.450.700, kalo kita bagi 216 bulan (18 tahun) menjadi Rp. 2.849.308, sehingga yang kita butuhkan adalah program investasi dan bukan program tabungan biasa, ditambah lagi unsur PROTEKSI yang harus kita tambahkan, karena kita tidak bisa memastikan apakah selama masa menabung kita, kita dan keluarga, apakah bebasa dari resiko kehidupan yang bisa terjadi seperti sakit, sakit kritis, resiko meninggal dunia terhadap kita sebagai orang tua ataupun resiko kecelakaan, yang mana resiko kehidupan tersebut bisa mengganggu rencana jangka panjang dana pendidikan anak kita.
So..., apakah kita sudah mempersiapkan tabungan dana pendidikan anak kita, atau sudahkah kita mempersiapkan rencana Asuransi Dana Pendidikan anak kita....

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi gratis, hubungi Jimmy C Silaen, 081361333856 or email di 51l4en@gmail.com.

Salam Asuransi.

Selasa, 24 Februari 2015

Introspeksi Diri

Hidup penuh tantangan...penuh jalan yang berliku....tidak bisa berharap selalu menjalani jalan yang lurus dan rata, karna selama masih hidup di dunia ini, jalan pasti berliku, tidak bisa dihindari, kalaupun belum, mungkin masalah waktu.

Tak masalah sebenarnya hal itu, masalahnya hanya bagaimana kita menyikapi keadaan tersebut.
Hidup ini hanya masalah kita menyikapi kondisi yang ada.
Tidak berharap kondisi ini segera berakhir atau jangan pernah terjadi, tetapi berharap diberi kekuatan untuk bisa menjalani, menghadapinya dan menyelesaikannya.

Masalah itu tidak terlalu besar dari Sang Khalik Pencipta, masalahnya adalah kita yang sudah menyerahkan kepadaNya, sering menarik kembali keberserahan kita.

Berserah secara total dan percaya sepenuhnya dengan tetap bekerja maksimal.

Tetap semangat dan selalu yakin dan percaya.

Salam sukses dan bahagia selalu.

Senin, 15 Desember 2014

Kombinasi manfaat BPJS & Asuransi Swasta


Informasi Seputar Produk Asuransi & Berkarir di Dunia Asuransi

Jaman sekarang ini, sangat penting bagi kita mempersiapkan dana masa depan dengan baik.
Dana masa depan itu bisa termasuk dana pensiun, dana pendidikan anak, investasi masa depan, proteksi terhadap resiko kehidupan maupun persiapan untuk konsumsi masa depan seperti membeli rumah atau lainnya.
Menabung di Bank dan sejenisnya baik dalam rencana kita, tetapi kurang bijak, karena mengabaikan resiko yang bisa terjadi selama kita menabung tersebut....
So...sudah saatnya kita mempunyai tabungan yang dapat mengantisipasi resiko...
seperti apa bentuknya...jika anda tertarik untuk info lebih lanjut, hubungi saya :

Jimmy C. Silaen, ST, RFP, AEPP
Branch Development Manager - Perusahaan Asuransi di Medan
Hubungi saya di 081361333856
Email : 51l4en@gmail.com

Jaman sekarang ini juga, penting bagi kita mempunyai pendapatan tambahan atau pendapatan sampingan yang bisa memberikan tambahan income buat kita.
Pastinya pekerjaan itu bisa dilakukan tanpa mengganggu pekerjaan utama kita.
Dan pastinya pekerjaan sampingan ini merupakan kebutuhan dasar bagi orang lain.
Dan pastinya pekerjaan sampingan ini bisa memberikan income sampingan yang luar biasa, yang pastinya jika kita bisa berkomitmen dan fokus dalam melakukannya.
Pekerjaan sampingan seperti ini adanya di dunia Asuransi...
Seperti apa konsepnya...jika anda tertarik, hubungi saya :

Jimmy C. Silaen, ST, RFP, AEPP
Branch Development Manager - Perusahaan Asuransi di Medan
Hubungi saya di 081361333856
Email : 51l4en@gmail.com

Thanks....Salam sukses buat kita semua....

Rabu, 12 Februari 2014

Program Pensiun

Program pensiun pegawai swasta disiapkan

Dulu, orang berbondong-bondong menjadi pegawai negeri sipil (PNS) lantaran ada jaminan pensiun. Tapi, dua tahun lagi, baik PNS maupun pekerja swasta sama-sama mendapat jaminan masa pensiun dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kewajiban ini merupakan perintah Undang-Undang (UU) No 24/ 2011 tentang BPJS dan UU No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan yang akan jalan mulai Juli 2015 ini berlaku bagi seluruh pekerja.

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengatakan, implementasi program pensiun bagi pekerja ini masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat ketentuan lebih rinci atas kebijakan tersebut.

Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras), Kementerian Keuangan (Kemkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah menggodok draf peraturan teknis terkait pensiun ini. "Penyelenggara, seperti kami (Jamsostek) hanya memberikan masukan," katanya kepada KONTAN, Selasa (5/3). Paling telat, beleid teknis ini bakal rampung pada November 2013.

Elvyn mengungkapkan, sejauh ini, banyak usulan terkait pengelolaan pensiun ini. Kajian juga menyangkut mekanisme pengelolaan pensiun bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindah tempat kerja, sampai model pensiunnya. Misalnya, besaran iuran pekerja antara 10%-20% dari upah. "Ini belum final karena masih dibahas," ujarnya.

Menurut Ruslan Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, total potongan maksimal pada pekerja sesuai UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun, tidak boleh lebih dari 25% dari upah. BPJS masih mengupayakan iuran pensiun tidak membebani pekerja.

Tapi, kata Ruslan, idealnya, pembayaran premi pensiun pekerja swasta antara 5%-10% dari upah bulanan. "Iuran pensiun ini dibayar penuh oleh pekerja," jelasnya.

Anggota DJSN, Haryadi Sukamdani mengutarakan, konsep pensiun pekerja masih digodok, terutama soal model pensiun. Merujuk UU SJSN, program pensiun idealnya adalah model manfaat pasti. Tapi, DJSN khawatir, konsep ini sulit diterapkan karena kemampuan bayar berbeda.

Alternatif lain, menurut Haryadi, model dana pensiun iuran pasti paling relevan. "Kami akan membicarakan hal ini dengan Kadin, Apindo, dan Jamsostek," katanya.

http://nasional.kontan.co.id/news/program-pensiun-pegawai-swasta-disiapkan/2013/03/06

BPJS, Askes dan Asuransi Swasta

BPJS berlaku, bagaimana nasib askes kita?

Anda pernah mendengar kasus kematian Mudrika dan Dera? Dua nama itu sempat menghangat menjadi pemberitaan di media massa karena nasib mereka memilukan. Mudrika dan Dera adalah contoh kisah satire bahwa “si miskin dilarang sakit”. Penolakan rumahsakit menolong mereka – gara-gara mereka hanya berbekal Kartu Sehat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta– berujung pada kematian. Sungguh tragis sekaligus ironis!
Kisah itu mungkin akan happy ending andaikata mereka berasal dari keluarga mampu. Akhir yang menggembirakan mungkin juga terjadi andaikata negeri ini memiliki sistem jaminan kesehatan yang bagus bagi rakyat. Semoga Dera dan Mudrika menjadi “korban” terakhir ketiadaan jaminan pelayanan kesehatan di negeri ini.
Ya, ada secercah harapan bagi rakyat tak mampu yang mendambakan jaminan kesehatan dari negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka harapan itu. BPJS bidang kesehatan yang akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara, harus mulai beroperasi mulai pada 1 Januari 2014. Semoga harapan itu bukan pepesan kosong karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2013 menandaskan bahwa program ini wajib bagi seluruh warga negara.
Peserta dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama adalah golongan penerima bantuan iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Lalu, kedua, golongan non-PBI. Masuk kelompok ini adalah para pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Asal Anda tahu, sebenarnya, saat ini program jaminan kesehatan ini sudah ada. Namun, sifatnya opsional alias enggak wajib. Nah, dengan kewajiban kepesertaan, tak peduli karyawan bergaji Rp 20 juta per bulan atau pengusaha beromzet besar, harus ikut program ini.
Oh, iya, program BPJS kesehatan ini tidak gratis. Mengutip informasi di halaman maya PT Jamsostek (Persero), besar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) ini adalah sebesar 3% dari pendapatan untuk peserta lajang. Adapun bagi peserta yang telah berkeluarga, besar iuran 6%.
Maksimal pendapatan yang dijadikan dasar perhitungan ini adalah Rp 3,080 juta per bulan. Artinya, meski pendapatan Anda lebih besar, besar iuran tetap mengacu pada angka maksimal tersebut. Dengan begitu, iuran maksimal peserta lajang adalah sebesar Rp 92.400 per bulan atau Rp 1,109 juta per tahun.
Adapun bagi peserta berkeluarga, iuran maksimal adalah Rp 184.800 per bulan atau Rp 2,218 juta per tahun. Itu sudah termasuk kepesertaan suami/istri dan tiga anak tanggungan berusia maksimal 21 tahun atau belum menikah.
Anda mungkin bertanya dalam hati, ngapain ikut program BPJS nanti jika saat ini sudah memiliki asuransi kesehatan sendiri? Toh, program ini juga tidak gratis? Akankah program ini memadai dalam melindungi risiko kesehatan Anda? Masih perlukah kita membeli askes lagi ketika BPJS sudah berlaku massal? Bagaimana dengan polis asuransi kesehatan yang kini sudah kita miliki?
Tengok manfaatnya
Sebelum merasa terpaksa mengikuti program BPJS ini, simak dulu detail manfaat program ini. Menurut Sardjan Lubis, Kepala Humas Jamsostek, manfaat program ini cukup luas.
Pertama, pelayanan rawat jalan tingkat pertama oleh pelaksana pelayanan kesehatan (PPK), yang terdiri dari dokter umum atau dokter gigi, baik di puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau praktik pribadi. Kedua, manfaat rawat jalan tingkat lanjut berupa pemeriksaan dan pengobatan ke dokter spesialis berdasarkan rujukan PPK I.
Ketiga, pelayanan rawat inap di rumahsakit. Keempat, pelayanan persalinan bagi peserta yang melahirkan atau istri peserta maksimal tiga kali kelahiran. Kelima, pelayanan khusus, yaitu rehabilitasi atau manfaat untuk mengembalikan fungsi tubuh. Keenam, layanan kondisi darurat.
Enam hal itu merupakan layanan standar yang sama bagi seluruh peserta. Pemerintah menunjuk PPK dari Sabang hingga Merauke. Informasi PPK yang bisa menjadi rujukan bisa Anda akses di website Jamsostek. Terdiri atas rumahsakit umum, klinik, dokter umum, spesialis, apotek, hingga optik.
Pembedaan layanan hanya pada ruang rawat inap. Ruang rawat kelas III diperuntukkan bagi peserta PBI, pekerja bukan penerima upah seperti wiraswastawan, dan peserta bukan pekerja. Sedangkan ruang rawat inap kelas II bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan golongan I dan II, karyawan dengan gaji maksimal dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin beranak satu. Adapun kelas I diperuntukkan bagi pejabat negara, PNS/TNI/Polri dan pensiunan golongan III dan IV, dan pekerja penerima gaji lebih dari dua kali PTKP berstatus kawin satu anak.
Bagi peserta JPK yang ingin “naik kelas” perawatan inap, misalnya dari kelas III ke kelas II atau I, dimungkinkan dengan membayar biaya tambahan ke rumahsakit. “Namun, itu tergantung rumahsakit juga, apakah mau menerima perpindahan dengan penambahan biaya,” jelas Anggi, petugas bagian pusat panggilan Jamsostek.
Rawat inap yang ditanggung maksimal selama 60 hari per kasus per tahun, termasuk perawatan di unit perawatan intensif (ICU). Tanggungan sudah termasuk biaya dokter dan obat yang terkait dengan penyakit. Lumayan juga, kan?
Namun, program ini tak menanggung general atau regular check-up. Penyakit seperti kanker, jantung, penyakit menular seksual, transplantasi, juga cuci darah, juga tak termasuk. Begitu pula dengan biaya pemeriksaan dengan alat canggih seperti MRI, DSA, serta TORCH.
So, bagaimana? Apakah program ini masih menarik?
Para perencana keuangan merasa produk ini cukup menarik, dilihat dari sisi cakupan jaminan dan besar iuran. “Menarik bagi yang berpenghasilan kurang Rp 40 juta per tahun,” tandas Prita Ghozie, perencana keuangan ZAP Finance.
Begitu pula dengan Risza Bambang, perencana keuangan Padma Radya. Dia menilai iuran dan layanan program ini boleh dikata relatif murah, meski kini juga sudah banyak asuransi kesehatan dengan premi kurang dari Rp 100.000 per bulan. Cuma, dia mengingatkan, pengalaman dari program terdahulu, layanan program asuransi kesehatan pemerintah biasanya terbatas. Contoh terdekat adalah pilihan rumahsakit rujukan dan kelas kamar untuk rawat inap.
Karena itu, sebelum buru-buru mendaftarkan diri lalu menghentikan semua polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, Pandji Harsanto, perencana keuangan Fin-Ally Planning and Consulting, menyarankan kita untuk mencermati dahulu isi dan pelaksanaan program pemerintah itu. “Pelaksanaannya, kan bertahap, coba lihat dulu bagaimana penerapan tahap pertama untuk kalangan PNS/TNI/Polri, apakah sudah cukup memadai dan berkenan bagi Anda,” kata dia.
Menurut rencana pemerintah, per 1 Januari 2014 peserta yang wajib ikut adalah golongan PBI, anggota TNI/Polri, pemegang polis PT Askes (Persero), dan peserta JPK Jamsostek. Adapun target kepesertaan seluruh warga negara baru berlaku paling lambat pada 1 Januari 2019.

http://personalfinance.kontan.co.id/news/bpjs-berlaku-bagaimana-nasib-askes-kita/2013/03/19

Senin, 21 Oktober 2013

Asuransi Perlu atau Tidak Ya?




KOMPAS.com -
Meski sudah masuk ke Indonesia sejak zaman kolonial Belanda, produk asuransi di negeri ini masih belum populer di mayoritas masyarakat. Memiliki atau membeli asuransi bagi kebanyakan masyarakat Indonesia kadang dinilai sebagai hal tabu dan dianggap sebagai pemborosan. “Belum pasti kapan sakit dan mati, untuk apa keluar uang sejak sekarang?” begitu celetukan yang kerap kita dengar.
Di mata para pelaku industri asuransi, sedikitnya masyarakat yang telah “melek” asuransi kerap dituding sebagai biang penyebab belum ngetopnya produk asuransi di sini. Jangankan asuransi, produk perbankan saja belum semua masyarakat mengaksesnya.
Aset industri asuransi hingga September 2012 lalu baru Rp 322,2 triliun. Masih jauh ketimbang aset perbankan nasional yang telah mencapai Rp 4.262,59 triliun.
Kurang tertariknya sebagian golongan masyarakat melindungi diri dengan asuransi, tidaklah bijak jika dinilai sebagai tanda bahwa masyarakat masih kuno. Toh, tak ada seorang pun memiliki hak mutlak menyeragamkan dan menstandarkan tentang “apa yang baik” untuk kita, bukan?
Namun, di negeri yang tidak menyediakan perlindungan kesehatan bagi warga negara secara maksimal, kehadiran sistem jaminan sosial kesehatan adalah wajib. Apalagi program ini sudah menjadi amanat konstitusi. Hal itu, semoga saja bisa terealisasi sesuai harapan dengan pemberlakuan BPJS tahun depan.
Tapi, tentu saja, keputusan akhir mengenai perlu tidaknya asuransi berada sepenuhnya pada Anda. Yang jelas, meski dalam perencanaan keuangan, proteksi disarankan demi meminimalkan risiko pencapaian tujuan keuangan, pembelian polis harus dihitung cermat. “Kalau tidak butuh, ya, tidak perlu beli,” kata Pandji Harsanto, perencana keuangan Fin-Ally Planning & Consulting.
Anda punya hak utama untuk memutuskan. Jadi, jangan cuma karena takut disebut kuno, lantas sembarangan beli asuransi, ya! (Ruisa Khoiriyah)

http://lipsus.kompas.com/sunlife/read/2013/10/17/0939267/Asuransi.Perlu.atau.Tidak.Ya