Insurance

Insurance

Rabu, 25 Januari 2017

Menghitung Uang Pertanggungan Polis Asuransi

Proteksi dasar dari produk asuransi meliputi proteksi jiwa. Jika bercerita mengenai proteksi jiwa, maka kita akan membahas mengenai UP (uang pertanggungan).
Jika anda memiliki polis asuransi jiwa, sudah seharusnya total UP yang anda miliki dari seluruh polis asuransi anda miliki sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau sudah melalui perhitungan yang tepat. Jadi, UP itu harus dihitung, bukan dirasa, diraba, dipikir atau diduga.

Ada rumusan standar untuk menghitung berapa UP yang seharusnya kita miliki.
Sebelumnya kita harus mengetahui, bahwa manfaat UP secara umum diberikan jika terjadi resiko meninggal dunia terhadap si tertanggung.
Jadi, dalam istilah yang lain, UP itu akan diwariskan atau diberikan kepada penerima manfaatnya.
Jadi UP dapat kita katakan WARISAN. Dan WARISAN dapat kita katakan adalah ASET yang akan diberikan kepada si pewaris.
Sehingga secara tidak langsung UP adalah ASET.
Sehingga konsep UP adalah kita mencicil WARISAN atau mencicil ASET yang akan kita berikan kepada pewaris kita.
So, berapa UP yang selayaknya harus kita punyai dari seluruh total polis yang sudah dan akan kita punya.
Rumusnya simpel :
UP = ((Income perbulan x 12 bulan)/*asumsi rata rata bunga deposito)
misal : gaji kita perbulan 10 Juta, asumsi rata rata suku bunga deposito 6%, maka UP kita adalah :
UP = ((10 Juta x 12 bulan)/ 6%) = 2 M
Berarti, kalo anda mempunyai polis asuransi, pastikan total UP dari keseluruhan polis anda adalah lebih atau sama dengan 2 M.

Jadi, pengertian UP 2 M adalah kalo terjadi resiko terhadap kita sebagai tertanggung, maka dengan 2 kondisi misal :
1. UP 2 M tersebut akan diterima ahli waris kita dalam hal ini misalnya istri kita, kalo misal uang tersebut dimasukkan ke dalam tabungan biasa, dan istri akan mengambil sebesar 10 Juta tiap bulan karena tau income kita tiap bulan sebesar 10 Juta, maka mereka setidaknya bisa hidup dengan 2 M tersebut selama 200 bulan atau sekitar 16,5 tahun.
2. Atau dengan cara yang sedikit lebih bijak, istri kita menabungkan uang 2 M tsb kedalam deposito berjangka 12 bulan dengan asumsi bunga 6%, maka akan menerima bunga sebesar 120Juta setahun atau setara dengan 10 Juta sebulan, sesuai dengan income kita.

Penjelasan diatas menggambarkan bahwa UP adalah WARISAN adalah juga ASET yang bisa kita cicil. Pengertian cicil adalah dengan kita menabung di tabungan ASURANSI plus PROTEKSI.

Ingin info lebih lanjut, hubungi Jimmy C. Silaen, 081361333856 atau email di 51l4en@gmail.com

Salam Asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar